March 25, 2009

Hati-hati dengan kata-katamu

Apa sih maksudnya dari judul tersebut..??

Mungkin anda pernah mendengar peribahasa yang berbunyi mulutmu adalah harimaumu, maka dari itu kita harus menjaga perkataan kita jangan sampai menyakiti perasaan orang lain. Karena walaupun kita mengucapkannya hanya sekedar bercanda mungkin bagi orang lain perkataan kita itu sangat menyakiti perasaannya. Terlebih lagi dalam era modernisasi, dimana kita dapat saja berkomunikasi tanpa harus bertatap muka langsung tetapi melalui pesan singkat atau SMS (Short Message Service) pun bisa. SMS yang dikirimkan dapat berupa apa saja, seperti percakapan-percakapan singkat, berita tentang suatu hal, hingga sebuah ancaman yang tentu saja semuanya tertulis dalam bentuk teks. Tapi tahukah anda bahwa kata-kata yang tertulis melalui SMS dapat dijadikan sebagai alat bukti suatu tindak pidana.


Sering tanpa kita sadari, kita mengungkapkan luapan perasaan kita dalam SMS kepada orang-orang terdekat kita (bisa teman, orang tua, pacar, atau siapa saja). Luapan perasaan itu dapat berupa ungkapan bahagia, kesal, sedih, atau apapun. Ungkapan-ungkapan tersebut secara psikologis dapat dimaklumi sebagai pelampiasan emosi, namun akan menjadi beresiko jika pelampiasan emosi yang berlebihan tersebut tertulis dalam bentuk "ancaman" dalam SMS. Contohnya seperti ungkapan ketika seseorang putus cinta, mungkin anda pernah tahu atau mendengar ungkapan seperti "...jika kita tetep putus, akan ku hancurkan hidupmu dan keluargamu...". Tanpa si pelaku sadari tindakannya dengan mengirim SMS berisi ancaman seperti itu, dapat merugikan dirinya sendiri.

Karena seperti yang saya katakan diatas, kata-kata yang tertulis melalui SMS dapat dijadikan sebagai alat bukti suatu tindak pidana sesuai dengan pasal 184 KUHP dan menurut pasal 369 KUHP, tindakan tersebut merupakan bagian dari pengancaman yang dapat dihukum penjara maksimal empat tahun. Meskipun si pelaku sudah membuang sim card ataupun hape yang digunakan untuk mengirim SMS tersebut. Namun dengan bantuan alat buatan Amerika ataupun Israel yang dimiliki oleh Mabes Polri, keberadaan hape anda dapat terlacak meskipun hape tersebut dalam keadaan mati atau sudah berganti sim card. Karena posisi terakhirnya masih tetap dapat terpantau. Jadi, anda jangan berpikir dapat dengan mudah menghilangkan jejak setelah anda mengancam bahkan menteror orang lain melalui SMS.

Oleh karena itu, untuk anda yang sering mendapat teror ataupun ancaman melalui SMS dapat melaporkannya ke kantor polisi. Karena pasal tersebut merupakan bagian dari delik aduan, maka tindak pidana pengancaman ini tidak dapat diperoses sebelum ada laporan atau pengaduan dari si korban. Dan bagi anda yang sering meluapkan emosi melalui SMS, hati-hati dengan kata-katamu yang dikirimkan melalui SMS.




:$ Lihat Postingan yang lain yuk :$



0 comments:

Post a Comment